Friday, November 11, 2011

Batik Mart Identitas Batik Indonesia

Setelah mengusulkan batik sebagai warisan budaya dunia kepada UNESCO, pemerintah melalui Departemen Perindustrian (Depperin) terus berupaya melindungi batik sebagai komoditas pusaka bangsa ini. Salah satu caranya dengan upaya perlindungan terhadap industri batik dalam negeri melalui peluncuran sertifikat “Batikmark” yang menunjukkan identitas batik buatan Indonesia.
Batikmark adalah suatu tanda yang menunjukkan identitas dan ciri batik buatan Indonesia yang terdiri dari tiga jenis, yakni batik tulis, batik cap, dan batik kombinasi tulis dan cap. Batikmark ini sudah mendapat Hak Cipta Nomor 034100 tanggal 5 Juni 2007, yang peluncurannya secara resmi dilakukan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta dalam acara Gelar Batik Nusantara 2007, baru-baru ini. “Petunjuk teknis Batikmark diatur dalam SK Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 74/M-IND/PER/IX/2007 tanggal 18 September 2007 tentang penggunaan Batikmark “Batik Indonesia” pada batik buatan Indonesia,” kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Departemen Perindustrian (Depperin) Sakri Widhianto.
Menurut Sakri, yang dimaksud batik dalam Batikmark ini adalah batik dari bahan tekstil hasil pewarnaan secara perintangan dengan menggunakan lilin batik sebagai zat perintang, berupa batik tulis, batik cap, atau batik kombinasi tulis dan cap. Penggunaan Batikmark bertujuan memberikan jaminan mutu batik Indonesia dan meningkatkan kepercayaan konsumen dalam negeri maupun luar negeri terhadap mutu batik Indonesia. “Batikmark juga akan membedakan antara batik Indonesia dengan produk batik negara lain sehingga memudahkan konsumen mancanegara mengenal batik Indonesia. Ini juga mendukung promosi batik kita di pasar global kan,” katanya.
Dia juga menjelaskan untuk dapat memperoleh sertifikat penggunaan Batikmark, Depperin menentukan beberapa persyaratan, di antaranya, produk batik harus dikeluarkan perusahaan atau perajin yang telah memiliki merek terdaftar serta segi produk harus lulus Standar Nasional Indonesia (SNI). “Sertifikasi Batikmark ini hanya akan dikeluarkan Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta dengan menunjuk laboratorium penguji. Hasil pengujian yang memenuhi syarat akan mendapatkan sertifikat penggunaan Batikmark,” ujarnya.
Dengan adanya Batikmark pada setiap produk batik produksi Indonesia, pemerintah berharap praktik pemalsuan produk batik yang sering dilakukan negara-negara lain dapat diminimalkan. Seperti kita ketahui, selama ini banyak produk batik buatan perajin Indonesia yang diekspor tanpa identitas apa pun, sehingga sampai di negara tujuan, produk itu kemudian diberi merek dan identitas lain dan diakui sebagai produk negara lain.

No comments:

Post a Comment